
Kabar baik bagi pekerja di Indonesia! Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan, kesejahteraan, dan mengurangi risiko sosial bagi para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kondisi perekonomian. Oleh karena itu, pemerintan pun sepakat untuk menerbitkan kebijakan yang adaptif lewat PP Nomor 6 Tahun 2025 tersebut.
Sebelumnya, PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan di lapangan, sehingga perlu ada perubahan dalam peraturan itu.
Peraturan terbaru ini mengatur tentang pekerja yang terkena dampak PHK dapat memperoleh uang tunai sebanyak 60 persen dari upah. Pemberian gaji tersebut diberikan paling lama enam bulan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 21 Ayat (1) yang berbunyi, “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% (enam puluh persen) dari upah, untuk paling lama 6 (enam) bulan”.
Lebih lanjut, dalam Ayat (3) dijelaskan bahwa batas upah yang ditetapkan adalah senilai Rp5 juta. Hal ini sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum diubah, uang kompensasi yang diterima oleh pekerja hanya sebesar 45 persen. Dengan penambahan tersebut, diharapkan bahwa uang itu dapat memberikan kesempatan yang besar bagi korban PHK untuk berwirausaha atau mempelajari keahlian baru yang dibutuhkan industri dan dunia kerja.
Usia Pensiun Bertambah, Adakah Dampaknya untuk Sektor Pekerja?
Siapa yang Berhak Menerima Uang PHK Sebesar 60%?
Dalam Pasal 4 diterangkan, pekerja atau buruh yang sudah diikutsertakan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial, maupun mereka yang baru didaftarkan dalam program itu dapat menjadi penerima manfaat JKP. Selain itu, tertulis juga bahwa syarat lainnya adalah WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar, dan memiliki kontrak dengan perusahaan.
Namun, terdapat pengecualian penerima manfaat JKP bagi peserta yang mengalami PHK karena beberapa hal, yaitu mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia. Ini sesuai pada Pasal 20 Ayat (1).
Di sisi lain, bagi perusahaan yang dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama enam bulan, manfaat JKP tetap bisa diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskan bahwa ketentuan pembayaran manfaat JKP tidak menghapuskan kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lewat program JKP, pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja itu dapat menerima manfaat uang tunai. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan informasi pasar kerja dan pelatihan.
Mengapa Usia Pensiun di Indonesia Bertambah Jadi 59 Tahun?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News