Posted on Leave a comment

KUBET – Pantun Jadi Warisan Takbenda UNESCO, BRIN Usulkan Hari Pantun Nasional

images info

Tradisi Pantun telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO pada 20 Desember 2020 sebagai memory of the world.

Hal tersebut disampaikan Sastri Sunarti, Kepala Pusat Riset Manuskrip, Literatur, dan Tradisi Lisan (PR MLTL) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Senin (10/02).

Salah satu upaya melestarikan warisan budaya ini, BRIN melalui Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra (OR Arbastra) bekerja sama dengan Asosiasi Tradisi Lisan (ATL)  menyelenggarakan seminar international “Pantun Nusantara: Strategi Kultural Merawat Warisan Budaya di Era Digital” yang berlangsung Senin – Selasa, 10-11 Februari 2025 di Kampus BRIN Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta. 

Kepala OR Arbastra BRIN, Herry Jogaswara menambahkan dengan pengakuan UNESCO terhadap pantun sebagai warisan budaya tak benda, maka ia berharap agar setiap tanggal penetapan tersebut diperingati sebagai hari pantun nasional. 

“Seperti kita ketahui bahwa pantun di Indonesia penyebarannya sangat luas. Seperti suku Melayu di Sumatera, di Kalimantan ada di Kutai, di Sulawesi pada masyarakat Manado dan Gorontalo, juga di Jawa termasuk Betawi, Sunda yang memang menjadi milik dari berbagai suku atau etnis yang ada di Indonesia,” beber Herry. 

Mukhlis Paeni selaku Ketua Dewan Pembina ATL menjelaskan, pantun adalah sebuah instrumen penting sebagai pranata budaya, yang mengantar generasi pelanjut untuk menjadi manusia yang maju dan berkepribadian dalam berkebudayaan.

“Sangat diharapkan, agar generasi muda tidak hanya menjadi manusia berilmu dan tangguh, tetapi menjadi manusia yang berkepribadian santun dan memiliki budi bahasa yang baik,” harapnya.

Mukhlis lalu menerangkan fungsi utamanya sebagai penjaga marwah dan jati diri bangsa, seperti yang diharapkan oleh pendiri bangsa. Di mana, trilogi syarat untuk menjadi bangsa Indonesia yang maju adalah harus berdaulat di bidang politik berdikari, di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan.

Dalam seremoni pembukaan kegiatan juga diluncurkan Buku “Merayakan Pantun Asia Tenggara: Tradisi Lisan, Ritual, dan Pengetahuan Alam Semesta” dan “Metodologi Kajian Sastra Lisan” terbitan Yayasan Obor Indonesia. Seminar menghadirkan sejumlah 30 pemakalah dari berbagai negara yaitu Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Thailand, dan Belanda. Kegiatan ini juga dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI periode 1993 – 1998, Wardiman Djojonegoro dan juga sang maestro penyair Indonesia, Taufik Ismail.

Baca juga Pantun Minangkabau: Warisan Sastra yang Tak Lekang oleh Waktu

Melestarikan tradisi pantun

Dalam pidato kuncinya, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon menghimbau agar tradisi lisan termasuk pantun terus dipromosikan. Tidak hanya soal cagar budayanya, tetapi juga warisan budaya yang merupakan wujud utama. 

Fadli berpandangan, pantun hidup dalam tradisi yang panjang dan bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Menurutnya pantun merupakan sebagai salah satu bentuk karya sastra tradisional yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, di mana Indonesia dihuni masyarakat yang multikultural. 

“Pantun tak hanya menjadi sarana hiburan yang menghubungkan perbedaan, namun juga memperkuat persatuan dan memperkaya identitas nasional,” harapnya. 

Terkait itu, Fadli menegaskan bahwa Kementerian Kebudayaan RI bertugas memajukan budaya nasional dan berkomitmen untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kehidupan kebudayaan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik.

Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 32 ayat 1, sebagaimana ia sebutkan, bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya. 

Artinya, lanjut Fadli, memang ada kewajiban negara di dalam memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan kontribusinya bagi peradaban dunia. Ia juga berpendapat, kebudayaan daerah juga harus dilindungi, dilestarikan, dan dipromosikan sebagai bagian dari identitas bangsa dan kebudayaan nasional. Jadi, fungsinya, laksana menjadi payung yang menyatukan keragaman budaya daerah di bawah satu identitas bersama Indonesia.

Baca juga Kegunaan Pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *