Posted on Leave a comment

KUBET – Beli Gas LPG 3kg Hanya Boleh di Pangkalan, Bagaimana Nasib Pengecer?

images info

Per 1 Februari 2025, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3kg hanya boleh di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Kebijakan ini dilakukan agar penyaluran LPG melon tersebut tepat sasaran.

Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025, semua pangkalan wajib mendistribusikan 100 persen LPG kepada konsumen akhir. Artinya, pangkalan sudah tidak diperkenankan untuk mendistribusikan LPG 3kg ke pengecer.

Berdasarkan aturan, terdapat empat segmen utama pengguna LPG 3kg, yakni rumah tangga, usaha mikro (meliputi rumah/warung makan, kedai makanan, penyedia makanan keliling, kedai minuman, rumah/kedai obat tradisional, dan penyedia minuman keliling/tempat tidak tetap), petani sasaran, serta nelayan sasaran.

Dengan pemberlakuan ini, pembelian gas melon hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina saja. Lalu, bagaimana dengan nasib pedagang eceran?

Usut punya usut, pedagang eceran LPG tetap dapat menjual gas 3kg tersebut, tetapi dengan syarat wajib mendaftarkan usahanya sebagai agen atau pangkalan resmi di bawah Pertamina. Di sisi lain, pemerintah memberikan masa transisi satu bulan bagi para pengecer untuk mendaftar sebagai agen atau pangkalan resmi.

Tidak hanya itu, rencananya, per Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer gas kecil tersebut. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui distribusi dan kebutuhan LPG 3kg dengan lebih terstruktur.

Pengecer didorong untuk bisa “naik kelas” menjadi pangkalan. Tidak hanya itu, dengan mendaftarkan usahanya, para pedagang eceran akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Dengan demikian, rantai distribusi LPG akan lebih singkat dan harganya tidak jauh dari yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3kg Terdekat secara Online

Cara Agar Pengecer Bisa Jadi Pangkalan LPG 3kg

Pengecer yang berpotensi menjadi pangkalan adalah perorangan, bukan Badan Usaha. Pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi juga harus mendaftar terlebih dahulu.

Seluruh proses dapat dilakukan secara daring untuk mempermudah pengecer. Pengecer yang ingin menjadi pangkalan, dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapat nomor induk usaha (NIB).

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan menbuat akun pada OSS. Sebagai informasi, OSS adalah sebuah platform perizinan usaha terintegrasi yang dikelola pemerintah.

Kawan GNFI dapat mengunjungi situs https://ui-login.oss.go.id/register. Kawan akan diminta untuk mengisi beberapa data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.

Setelah terverifikasi dan terdaftar, Kawan wajib mengajukan Izin Usaha Mikro dan NIB. Berikut langkahnya:

  1. Masuk ke situs https://oss.go.id/, lalu pilih menu “Permohonan”.
  2. Klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
  3. Pilih opsi “Nomor Induk Berusaha” dan lengkapi data.
  4. Isi detail usaha.
  5. Klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”.

Perlu dicatat jika pengajuan NIB memerlukan beberapa data, seperti lokasi usaha, produk barang/jasa, hingga dokumen persetujuan lingkungan. Jika semua sudah lengkap, Kawan bisa mencetak dokumen tersebut untuk menunjukkan legalitas usaha.

Setelah mendapatkan NIB dan Izin Usaha, pengecer bisa melanjutkan proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi dengan mengkuti langkah berikut:

  1. Masuk dalam situs https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
  2. Pilih “Keagenan LPG”.
  3. Ketik lokasi kota atau kabupaten. Kawan juga bisa memilih lokasi usaha yang disediakan di peta laman tersebut.
  4. Lengkapi data-data.
  5. Klik “Registrasi”.
  6. Lengkapi dokumen yang diminta, seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan sebagainya.
  7. Jika sudah memenuhi syarat, Kawan akan mendapatkan surat keterangan sebagai agen resmi.

Itu tadi cara untuk mendapatkan izin resmi dari Pertamina sebagai agen penyalur LPG 3kg. Jumlah tabung gas akan ditentukan sesuai dengan kuota yang sudah diatur.

Menuju Subsidi Tepat Sasaran, Siap-siap Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *