
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah berupaya untuk memerangi cakupan penyebaran konten ilegal di platform digital lewat penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). SAMAN adalah sebuah aplikasi yang dibuat untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik di lingkup privat, khususnya User Generated Content (PSE UGC).
Sistem ini secara khusus dirancang untuk menjaga agar ruang digital dapat dipastikan aman dan sehat, utamanya bagi anak-anak. Penerapan SAMAN menjadi langkah untuk menanggulangi penyebaran konten ilegal, termasuk pornografi, perjudian daring, dan pinjaman daring ilegal.
“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ungkap Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, Jumat (24/1/2025) dikutip dari infopublik.
Tetapkan sanksi bagi yang melanggar
Kemenkomdigi memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) akan bertindak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses penegakan kepatuhan lewat SAMAN ini akan melalui beberapa tahap, salah satunya adalah Surat Perintah Take Down. Surat Perintah Take Down akan mewajibkan para PSE UGC untuk menurunkan URL yang dilaporkan.
Benarkah Media Sosial Memicu Stres? Cek Faktanya!
Kemudian, ada Surat Teguran Satu (ST1). Tahapan ini akan meminta PSE untuk menurunkan konten yang dilaporkan agar tidak berlanjut ke tahap berikutnya.
Tahapan ketiga adalah Surat Teguran Dua (ST2). Saat ada di tahapan ini, PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
Terakhir, ada Surat Teguran Tiga (ST3). PSE akan diberikan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran apabila tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Beberapa jenis konten ilegal yang diawasi SAMAN adalah konten pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, hingga makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Sesuai dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 522 Tahun 2024, PSE yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Sanksi ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelanggarnya. Tidak hanya itu, aturan tersebut juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan seluruh PSE.
Akan ada notifikasi untuk PSE yang melanggar dan keluar dalam waktu 1×24 jam bagi konten yang tidak mendesak. Sementara itu, khusus bagi konten mendesak, notifikasi akan keluar dalam waktu 1×4 jam.
Kawan GNFI, beberapa negara sudah menerapkan sistem yang serupa dengan SAMAN. Jerman misalnya. Negara tersebut menggunakan Network Enforcement Act (NetzDG) untuk menghapus konten digital ilegal dalam kurun waktu 24 jam.
Sementara itu, negeri tetangga Indonesia, Malaysia, juga telah menerapkan hal yang sama. Malaysia menggunakan Anti-Fake News Act 2018 yang menindak berita bohong. Di sisi lain, Prancis turut memiliki undang-undang khusus untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.
Pemerintah Dorong Literasi Digital, Apa Pentingnya bagi Perempuan?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News