Posted on Leave a comment

KUBET – Iyus, Orang Indonesia Sekaligus Orang Asing Pertama yang Jadi Sopir Bus di Jepang

images info

Iyus, lelaki asal Indonesia, resmi menjadi orang asing pertama yang menjadi sopir bus di Jepang. Ia sudah memenuhi syarat sebagai pekerja terampil khusus Jepang di bawah izin tinggal Pekerja Berketerampilan Spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW). Pekerja di bawah SSW akan mendapatkan visa khusus yang diberikan oleh Pemerintah Jepang.

Iyus yang berusia 40 tahun ini akan menjadi sopir bus wisata Jepang per April 2025. Ia bekerja di sebuah perusahaan di Tokyo.

Uji kelayakan pertama di sektor transportasi dengan kategori tenaga terampil khusus ini baru saja dilakukan oleh Pemerintah Jepang. Menariknya, dalam uji kelayakan itu, Iyus menjadi satu-satunya yang lolos di bidang bus.

“Ini seperti mimpi yang menjadi kenyataan, bahwa saya bisa menjadi pengemudi profesional. Saya ingin mengemudi dengan aman untuk memberikan layanan yang nyaman kepada pelanggan kami,” ungkap Iyus dikutip dari NHK Japan.

Saat ini, jumlah wisatawan asing di Jepang melonjak pesat. Tahun 2024, tecatat setidaknya 36,8 juta turis mengunjungi Jepang. Jumlah ini meningkat sangat tinggi dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan 25,07 juta pelancong asing.

Jepang Suka dengan Pekerja Asal Indonesia, Karakter Baiknya Jadi Alasan Utama

Jepang Sedang Mencari Pekerja Berketerampilan Spesifik

Iyus, WNI yang jadi sopir bus asing pertama di Jepang | NHK

info gambar

Jepang memang sedang menjaring banyak tenaga asing untuk bekerja di negaranya. Mereka yang ingin bekerja dan mendapatkan status sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik diwajibkan berusia minimal 18 tahun.

Tidak hanya itu, Jepang juga mematok calon pekerja SSW dengan skill atau keterampilan khusus yang diperlukan agar dapat segera bekerja tanpa menjalani pelatihan tertentu. Pekerja jenis ini dibagi menjadi dua, yakni Pekerja Berketerampilan Spesifik No.1 dan Pekerja Berketerampilan Spesifik No.2.

Dalam situs Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia, dijelaskan bahwa Pekerja Berketerampilan Spesifik No.1 merupakan sebuah status izin tinggal bagi orang asing dalam pekerjaan yang memerlukan tingkat pengetahuan atau pengalaman cukup dalam bidang-bidang industri tertentu.

Sementara itu, Pekerja Berketerampilan Spesifik No.2 adalah status izin tinggal bagi orang asing dalam melakukan pekerjaan yang memerlukan keterampilan mahir dalam bidang-bidang industri tertentu.

Jenis pekerja No.1 memiliki masa tinggal maksimal lima tahun. Kemudian, bagi pekerja No.2, mereka tidak memiliki batas waktu perpanjangan.

Dalam kasus Iyus, ia bekerja sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik No.1. Iyus dijelaskan akan memberikan layanan terbaiknya untuk membantu memenuhi kebutuhan wisatawan asing di Jepang.

Sebagai tambahan informasi, status SSW ini dibuka untuk 16 sektor yang nantinya akan berada di bawah yuridiksi berbagai kementerian Jepang, mulai dari Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan, Kementerian Ekonomi, Pedagangan, dan Industri, Kementerian Pertahanan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata, dan lain sebagainya.

Adakah Kawan GNFI yang tertarik untuk menjadi SSW dan menyusul Iyus sebagai pekerja terampil di Jepang?

Beasiswa Mitsui Bussan: Kesempatan Kuliah di Jepang bagi Lulusan SMA Jurusan IPA maupun IPS

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *