
Dompet Dhuafa punya program yang menjadi “jurus” mereka untuk membantu para korban pinjaman online alias pinjol. Namanya Mufakat.
Mufakat adalah program dari Dompet Dhuafa berupa pemberian pinjaman modal usaha tanpa bunga. Program ini sekaligus jadi cara untuk membantu para korban pinjol untuk memulihkan perekonomiannya.
“Yaitu pemberian modal usaha dengan pinjaman tanpa bunga bagi mustahik yang ingin mengembangkan usahanya agar lebih berdaya. Itu kita buatkan program khusus namanya Mufakat pada 2024.” ujar Ketua Yayasan Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, dalam acara public expose yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.
Untuk menjalankan Mufakat beserta aneka program lainnya, Dompet Dhuafa mengandalkan berbagai sumber pendanaan, mulai dari zakat, infak, hingga wakaf. Pada 2024, lebih dari Rp 379 miliar dana berhasil dihimpun.
Dengan dana tersebut beserta saldo dari tahun sebelumnya, Dompet Dhuafa menggelontorkan lebih dari Rp 418 miliar untuk membiayai berbagai program. Khusus untuk program ekonomi seperti mufakat, dana yang digunakan lebih dari Rp 34 miliar.
Tabel KUR BRI 2025 beserta Syarat dan Ketentuan Lengkap untuk Mengajukan Pinjaman
Dompet Dhuafa merespons pinjol
Menurut Ahmad Juwaini, Mufakat memang jadi langkah Dompet Dhuafa dalam merespons isu pinjol. Sebagaimana diketahui, pinjol memang tengah menjadi sorotan lantaran banyak menjerat masyarakat dengan iming-iming uang instan. Terlebih, banyak pinjol tidak berizin alias ilegal yang kerap memasang bunga tinggi.
Menjalankan program Mufakat pun tidak jadi satu-satunya langkah Dompet Dhuafa dalam merespons isu pinjol. Demi mengerem efek buruk pinjol kepada masyarakat, lembaga filantropi yang didirikan pada 1994 itu akan bergerak lebih masif lagi dengan melibatkan banyak pihak.
“Buman hanya dengan yang kami lakukan, kami akan mengajak lembaga-lembag keuangan sekaligus kebijakan di level nasional untuk lebih concern (tentang) bagaimana menangani pinjol ini. Katakanlah mau dibuat panduan yang lebih clear kepada masyarakat agar tidak terjerumus melalukan tindakan kepada pinjol.” lanjut Ahmad Juwaini.
Dompet Dhuafa menilai saat ini Indonesia butuh regulasi khusus untuk membatasi ruang gerak pinjol di masyarakat.
“Dari Otoritas Jasa Keuangan mungkin bisa dibuatkan aturan-aturan sehingga pinjol itu semakin berkurang bentuknya. Dalam arti pembiayaan itu ada, tetapi model pinkolnya dikurangi dan kalau bisa tidak lagi muncul sebagai sesuatu yang berperan di tengah masyarakat.” pungkas Ahmad Juwaini.
Pajak Kekayaan, Solusi Jitu untuk Masalah Ketimpangan di Indonesia
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News